a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 telah diatur ketentuan mengenai tata cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information); b. bahwa dalam rangka lebih memperjelas cakupan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) meliputi Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014; www.peraturan.go.id 2015, No.125 2 c. bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi tidak boleh menolak memberikan informasi semata-mata karena negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi dimaksud tidak mempunyai kepentingan yang terkait perpajakan terhadap informasi tersebut; d. bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diperkenankan negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi untuk menolak Pertukaran Informasi (Exchange of Information) semata-mata karena informasi yang dimintakan dimiliki/disimpan oleh bank, lembaga keuangan lainnya, orang/badan yang bertindak sebagai agen atau yang diberi kepercayaan/kuasa, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap kepemilikan informasi tersebut; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dinyatakan bahwa penetapan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi serta penghimpunan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.