a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang www.peraturan.go.id 2021, No.123 -2- Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh auditor internal dan/atau auditor eksternal yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dialokasikan dana kompensasi guna memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik; www.peraturan.go.id 2021, No.123 -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.