a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/ 2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk melakukan otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon serta untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor dan impor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean impor sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jenis satuan barang yang www.peraturan.go.id 2017, No. 1600 -2- digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.