a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya penambahan alokasi pembayaran kompensasi bahan bakar minyak dan listrik tahun 2022 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian terkait mekanisme perhitungan, penganggaran, dan pencairan dana kompensasi bahan bakar minyak dan listrik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.