a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah telah diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah, serta mengakomodasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2019, No.1419 -2- 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.