a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga; 2014, No.1069 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; d. Mengingat:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); e. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.