a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu untuk minyak solar (gas oil), perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 www.peraturan.go.id 2016, No.1594 -2- tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.