a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik; www.peraturan.go.id 2021, No.1236 -2- c. bahwa sesuai dengan hasil laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena jumlah impor masih mengalami peningkatan selama periode penyelidikan, baik secara absolut maupun relatif dan akan kembali meningkat secara signifikan apabila Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak diperpanjang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.