a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi- organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan; b. bahwa organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi organisasi-organisasi www.peraturan.go.id 2015, No.1188 2 internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan organisasi-organisasi internasional yang perlakuan pajaknya berdasarkan perjanjian internasional sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum perlakuan Pajak Penghasilan bagi organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat- pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.