a. bahwa pengaturan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 1585 -2- dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.