a. bahwa Sistem Informasi Kredit Program memiliki peran yang cukup strategis untuk meningkatkan efektifitas terhadap skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menjadi lebih tepat sasaran; b. bahwa untuk mempermudah dalam penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, diperlukan pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program yang sistematis, sederhana, jelas, dan komprehensif, serta memenuhi tuntutan kebutuhan; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang Sistem Informasi Kredit Program sehingga perlu diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program; www.peraturan.go.id 2018, No.1636 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.