a. bahwa pengaturan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2016, No. 1584 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.