a. bahwa Dana Bagi Hasil merupakan salah satu wujud konkret hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah dalam melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan nasional yang dimanifestasikan dengan pengalokasian sejumlah dana tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan daerah secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan mensejahterakan rakyat; b. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018; www.peraturan.go.id 2018, No.1623 -2- c. bahwa perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagai akibat dari perubahan data sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (13) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; d. bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kurang bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota juga harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; e. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas terhadap instrumen hukum yang digunakan untuk mewadahi pengaturan mengenai perubahan rincian Dana Bagi Hasil dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018, pengaturannya cukup dituangkan dalam satu Peraturan Menteri Keuangan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Kurang Bayar Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.