a. bahwa ketentuan mengenai batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016; b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas maksimal defisit www.peraturan.go.id 2016, No. 1555 -2- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebagaimana tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.