a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap produk mineral hasil pengolahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor 2082/32/MEM.B/ 2014 tanggal 26 Maret 2014 perihal Bea Keluar Produk Pertambangan, dan dalam rangka mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, perlu menetapkan kembali tarif bea keluar atas barang ekspor produk mineral hasil pengolahan; 2014, No.1061 2 c. bahwa sehubungan dengan ketentuan penjualan ke luar negeri mineral hasil pengolahan, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan masa berlaku pengenaan bea keluar terhadap produk mineral hasil pengolahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.