a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai klasifikasi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pedoman kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.