a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; b. bahwa dalam rangka mengakomodir ketentuan mengenai pengalihan harta Wajib Pajak selain berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal www.peraturan.go.id 2016, No. 1483 -2- bayar (default), investasi melalui penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas pada wilayah NKRI, penggunaan dana penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas sesuai kebijakan perusahaan, serta perlunya melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penarikan keuntungan investasi oleh Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.