a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan melakukan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum; b. bahwa dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tunjangan hari rayabagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai badan layanan umum,perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2016 kepada pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai badan layanan umum dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1479 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.