a. bahwa dalam rangka penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Otoritas Jasa Keuangan, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 yang mencantumkan mengenai nomenklatur pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan yang 2014, No.983 2 ditetapkan sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.