a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, pengaturan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mengingat Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk Pelaksana Tertentu, perlu diatur tersendiri ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing www.peraturan.go.id 2017, No.1550 -2- Pelacak c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.