a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, telah diatur ketentuan mengenai pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan dana urusan bersama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan; 2014, No.982 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.