a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas www.peraturan.go.id 2016, No.1473 -2- Batam, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan; c. bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Nomor: 3/KA-DK/BTM/I/2016 tanggal 27 Januari 2016, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan adanya usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.