a. bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian terhadap jenis penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) untuk pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2020, No. 1158 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.