a. bahwa ketentuan mengenai tatalaksana ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/ PMK.04/2011; b. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan keakuratan data ekspor dan meningkatkan pengawasan atas ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai perubahan data pemberitahuan pabean ekspor dan ekspor melalui perusahaan jasa titipan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.965 2 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.