a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif atas pencapaian kinerja di bidang cukai, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai; b. bahwa dalam rangka lebih memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang berdasarkan pada kewajaran dan keadilan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai; www.peraturan.go.id 2016, No.1450 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.