a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, terdapat perubahan struktur organisasi pada Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, terdapat perubahan struktur organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.948 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.