a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai unit khusus yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; c. bahwa dalam rangka penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan tertulis melalui surat www.peraturan.go.id 2016, No.1448 -2- Nomor B/1687/M.PAN-RB/04/2016 tanggal 10 April 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.