a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, Menteri Keuangan menyusun dan menetapkan indeks fiskal dan kemiskinan daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.947 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.