a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Informasi Publik Bidang Pers, telah ditetapkan alokasi dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Informasi Publik Bidang Pers dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan; b. bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik tersebut, perlu mengatur mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk informasi publik bidang pers; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.946 2 Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Informasi Publik Bidang Pers;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.