a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan penatausahaan atas pinjaman luar negeri dan hibah; b. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah; c. bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas penerimaan dan pengelolaan dana bantuan hibah langsung dalam bentuk uang dari pihak pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah, perlu diatur mekanisme penerimaan dan pengelolaan melalui rekening penampungan dana hibah langsung pada bank www.peraturan.go.id 2018, No.1412 -2- umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.