a. bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi industri produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, perlu menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 4833/30/MEM.B/2016 tanggal 16 Juni 2016 hal Usulan Perubahan Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, menyampaikan usulan perubahan terhadap produk-produk pertambangan yang dikenakan bea keluar; c. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan penghapusan uraian barang untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk mineral hasil pengolahan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap uraian barang ekspor produk mineral hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar; d. bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai www.peraturan.go.id 2016, No.1419 -2- Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, diatur penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan mineral termasuk lumpur anoda dan tembaga telurid oleh Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 11 Januari 2014; e. bahwa dalam rangka simplifikasi peraturan perundang- undangan serta lebih memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.