a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan; d. bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah berakhir masa berlakunya; - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.