bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.