a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti impor produk Partially Oriented Yarn (POY) secara dumping dari Negara Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.84 2 c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 978/M- DAG/SD/9/2014 tanggal 5 September 2014 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1127/M- DAG/SD/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand; d. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.