a. bahwa pada tanggal 16 Juli 2013, Majelis Tribunal Arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) telah menjatuhkan putusan eksepsi, yang pada pokoknya menyatakan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Konvensi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), para pihak yang bersengketa dan tidak puas atas putusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dapat www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1231 2 mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment); c. bahwa pada tanggal 11 November 2013, Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) telah menerima permohonan pembatalan putusan arbitrase tanggal 16 Juli 2013 yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Arbiter, Penganggaran Dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) Dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.