bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4B) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.