a. bahwa ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa dengan dialihkannya kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan ke pemerintah daerah sesuai Pasal 2 dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.944 2 Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tersebut pada huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.