a. bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu diperairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau; b. bahwa untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain atas jasa kepelabuhanan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau diperlukan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak dengan melakukan 2021, No. 1127 -2- perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.