a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011; c. bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-747/M.Sesneg/Setmen/PR.00.01/06/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan 2014, No.938 2 Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.