a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan angkutan perkotaan serta untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur tersendiri ketentuan mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2022, No.947 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.