a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia bahwa Pemohon mengalami ancaman kerugian serius akibat dari terjadinya lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.978 2 d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 660/M- DAG/SD/4/2014 tanggal 21 April 2014, dan Nomor 729/M-DAG/SD/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.