a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak cipta milik negara, royalti atas lisensi paten milik negara, dan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak untuk penyelenggaraan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan/atau kegiatan lainnya, dan/atau optimalisasi penerimaan negara bukan pajak; www.peraturan.go.id 2021, No.1122 -2- c. bahwa untuk memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pencipta yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta, inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, dan/atau pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pencipta yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta, inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten, dan/atau kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman; d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman, perlu dilakukan penyederhanaan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.