a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 2019, No.1077 -2- tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.