a. bahwa untuk pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2018, No.1387 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.