a. bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No.1403 -2- b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan memperkuat mekanisme pemilihan Calon Anggota Direksi yang akan diangkat sebagai Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.