a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajakyang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 2014, No.828 2 dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.