a. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; b. bahwa alokasi dana belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang berasal dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; www.peraturan.go.id 2020, No.1089 -2- c. bahwa pengaturan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.