a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010; b. bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.05/2009; c. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/11 PHB 2013 tanggal 19 September 2013, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; 2014, No.827 2 d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.