a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; b. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa Tembakau Iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; 2019, No.1076 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.