a. bahwa ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; b. bahwa sesuai dengan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, perlu mendukung pembangunan kawasan perbatasan; c. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor, perlu lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai penetapan tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan www.peraturan.go.id 2016, No.1321 -2- lintas batas sebagai kawasan pabean dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.